Pertanyaan:ย Ada satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu kebiasaan ataukah memang disyariatkan? Aku ingin tahu pandangan syariโah tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum menikah?
Jawaban:ย Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya dilakukan.ย Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahuโalaihi wa sallam,
ยซ ุฅุฐุง ุฎุทุจ ุฅูููู ู ู ุชุฑุถูู ุฏููู ูุฎููู ูุฒูุฌูู ุฅูุง ุชูุนููุง ุชูู ูุชูุฉ ูู ุงูุฃุฑุถ ููุณุงุฏ ุนุฑูุถ ยป
โApabila seorang melamar kepada kalian yang kalian ridhoi agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadiย fitnahย dan kerusakan di bumi.โ [HR. At-Tirmidziย (1084)]
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi shallallahuโalaihi wa sallam telah mengingatkan,
ยซ ุงุชููุง ุงูุธูู ูุฅู ุงูุธูู ุธูู ุงุช ููู ุงูููุงู ุฉ ยป
โTakutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.โ [HR. Al-Bukhariย (2447) danย Muslimย (2578)]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah Taโala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq). Dan hendaklah berhat-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar.
Semoga Allah Taโala memberikan taufiq kepada semuanya.
[Majmuโ Fatawa Asy-Syaikh Bin Bazย rahimahullahย (20/420)]