Hukum Menjual Pakaian Seksi di Internet

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum, afwan ana mempunyai beberapa pertanyaan :

1. bolehkah kita menjual pakaian wanita untuk orang awam yang pakaian ini adalah pakaian2 minim bahan(sprt : rok mini,tanktop dll) di internet ? dan untuk contoh pakaianya digunakan gambar2 wanita yang menggunakan pakaian2 itu tapi kepalanya dihilangkan(sudah ditomes) jadi kalau pakainya rok mini (afwan) jd hanya bagian pahanya yg terlihat. Bagaimana hukumnya, berjualan seperti ini ? dan didalam blog jualan ini juga ada 1 menu yang menjual majalah bermanhaj salafy, (orang mengelola sudah lama mengaji), Bagaimana hukumnya seperti ini, dan bagaimana sikap saya sebagai teman ? 

2. Bagaimana apabila ada akhwat yang mengisi taklim dimalam hari dan dia jalan sendiri dari tempat ta’lim ke rumahnya (jarak rumahnya dari tempat ta’lim dekat, hanya memakan waktu 7 mnt, tapi disepanjang jalan banyak laki-laki nongkrong,walaupun memang tidak menggangu dia)dan ini dilakukan 3x seminggu. Bagaimana hal yang seperti ini ,apa baik wanita berjalan sendiri di malam hari tapi di satu sisi dia mengajarkan lmu,padahal dikatakan dalam al-qur’an

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى…

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, Adapun persoalan yang anti tanyakan kami jawab sbb:

1. Untuk pertanyaan pertama kami bawakan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Anggota Tetap Komite Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

(1). Lajnah ditanya : Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang menjual baju yang haram dikenakan bagi wanita ?

Jawaban:

Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapan pun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang kafir, serta pakaian yang didalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua pakaian boleh mereka kenakan dihadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ; baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.

Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak yang diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 15901]

(2). Pertanyaan:

Kami mohon fatwa dari samahah (para ulama yang kami hormati) tentang hukum menjual-belikan celana ketat dengan berbagai jenisnya, di antaranya yang disebut dengan celana jeans, stelan yang terdiri dari celana dan blus, sepatu wanita berhak tinggi, cat rambut dengan aneka jenis dan warnanya, terutama yang biasa dipakai oleh kaum wanita, pakaian wanita yang transparan, atau yang disebut dengan sifon, gaun wanita dengan lengan pendek, dan rok ukuran 2/3 atau mini?

Jawaban:

Segala hal yang digunakan, atau diduga kuat akan dalam perbuatan haram, maka haram untuk diproduksi, didatangkan, dijual-belikan, dan dipasarkan di tengah-tengah umat islam. Diantaranya ialah berbagai barang yang banyak menyebar di kalangan kaum wanita muslimah –semoga Allah melimpahkan hidayah kepada mereka- berupa: pakaian transparan, sempit dan pendek, atau segala pakaian yang dapat menonjolkan kecantikan, keindahan dan lekak-lekuk tubuh wanita dihadapan para lelaki non mahrom.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Setiap pakaian yang diduga kuat akan dikenakan untuk melakukan tindak kemaksiatan, maka anda tidak boleh menjual, atau membuatkannya untuk orang yang akan mengenakannya dalam kemaksiatan dan perbuatan kezhaliman. Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer, atau menjual wewangian kepada orang yang akan menjadikannya sebagai pelengkap acara minum khamer atau perzinaan. Demikian juga halnya setiap barang yang pada asalnya mubah diperjualbelikan bila digunakan sebagai penunjang kemaksiatan.

Setiap pengusaha muslim memiliki kewajiban untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, dengan menjalankan syari’at nasehat-menasehati sesama muslim. Dengan demikian ia tidaklah memproduksi atau memasarkan kecuali barang-barang yang mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan bagi umat Islam. Sebagaimana sudah sepantasnya bila seorang pengusaha muslim menjauhi setiap barang yang mendatangkan kejelekan dan kerusakan pada mereka. Ketahuilah bahwa rizki dan usaha yang halal terlalu banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan yang haram.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ . الطلاق 2-3

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)

Perlu diketahui bahwa kewajiban nasehat-menasehati ini merupakan bukti akan keimanan anda. Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (Qs. At Taubah: 71)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قيل لِمَنْ يا رسول الله؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ. مسلم

“Agama itu adalah nasehat.” Dikatakan kepada beliau: “Nasehat untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Nasehat untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin dan seluruh lapisan masyarakat Islam.” (Riwayat Muslim)|

Sahabat jabir bi Abdillah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengisahkan: “Aku pernah membai’at (berjanji setia) kepada Raulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendirikan sholat, membayar zakat dan memberi nasehat kepada setiap orang Islam.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan yang dimaksudkan oleh Syeikhul Islam rahimahullah dari ucapannya di atas bahwa: “Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer….” adalah dibenci yang bermaknakan haram, sebagaimana hal ini dapat diketahui dari berbagai fatwa beliau lainnya.

Semoga Allah senantiasa melimpahkan taufiq kepada anda. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anggota Tetap Komite Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Anggota: Bakr Abu Zaid.

Anggota: Shaleh Fauzan.

Anggota: Abdul Aziz Alus Syeikh.

2. Wanita diperintahkan untuk menetap dirumahnya. Apabila keluar rumah maka untuk suatu kebutuhan yang syar’i. Adapun mengajarkan ilmu adalah suatu hal yang mulia, namun bila kondisinya seperti yang diutarakan di dalam pertanyaan di atas, khawatir akan gangguan dan madharat yang tidak diduga, maka hendaknya seorang wanita tidak dibiarkan keluar sendirian di malam hari kecuali ditemani mahramnya. Karena menghindari berbagai kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan. wallahua’lam

Dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdirrohman Abdul Aziz As-Salafy

Sumber: http://atsarussalaf.wordpress.com/tanya-jawab/

http://hanifatunnisaa.blogsome.com/2011/04/27/hukum-menjual-pakaian-seksi-di-internet/

**Dipost di MMS,  oleh Ummu Hafizh Bintu Achmad, 19 juni 2011**

Tinggalkan komentar