بِسْــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيــــــــْمِ
✏ Asy Syaikh Muqbil ibn Hadi Alwaadi’i Rahimahullah.
❓ Soal:
Ada seseorang yang hartanya dipinjam orang lain, sungguh hartanya sudah mencapai nishob dan haul (sudah wajib untuk dikeluarkan zakat hartanya) apakah dia mengeluarkan zakat atau tidak?
🔑 Jawaban:
👉🏻 “Apabila hutang tersebut masih diharapkan kembalinya – (sebagai contoh orang tersebut berhutang kepadamu, engkau mampu untuk mengambilnya kapanpun (waktu) yang engkau inginkan,-), maka (jika seperti ini keadaannya) orang ini wajib pada hartanya zakat.
👉🏻 Namun jika telah berputus asa darinya, -(sebagai contoh ; engkau tidak bisa mengambilnya, dia menunda, dia orang yang kuat, atau lari ke negeri lain, engkau tidak mampu, untuk sampai ke tempatnya-), maka (jika seperti ini keadaannya), tidak ada pada hartanya zakat, (hartanya tidak terkena zakat) karena dia telah berputus asa (dari mendapatkan orang yang berhutang tersebut).”
Alih bahasa:
Abu fudhail Abdurrahman Ibnu ‘umar.
Salafiycurup.com
Sumber; 💻
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3690
@alfudhail
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
🍃Turut menyebarkan:
WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
🖥 https://akhwat.net
Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu
🇸 🇸 🇱 🇳
••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸••••