Bolehkah Mengerjakan Salat Id di Rumah, Ketika Masa Pandemi Covid-19?

بِسْــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيــــــــْمِ

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, tentu ada suasana lain dalam menyambut hari Raya Idul Fitri. Yaitu pelaksanaan shalat Id tidak lagi bisa dikerjakan berjama’ah bersama-sama kaum muslimin di tanah lapang maupun di masjid. Karena memang tingkat penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Bolehkah mengerjakan shalat Id di rumah, baik sendiri (munfarid) maupun berjama’ah bersama keluarga, sebagaimana imbauan pemerintah❓

Permasalahan ini sangat berkaitan dengan masalah: Jika seseorang tertinggal shalat id berjama’ah, apakah boleh bagi dia mengqadha’nya❓
Yakni shalat id berjama’ah ditegakkan, baik di masjid maupun tanah lapang, namun dia terlambat. Apakah dia perlu mengqadha’nya❓

Jika boleh mengqadha’ bagi seseorang yang tertinggal shalat Id berjama’ah, maka ketika shalat id tidak ditegakkan (karena suatu halangan), tentu lebih boleh lagi baginya untuk mengerjakan shalat id tersebut di rumah, baik dengan cara shalat sendirian maupun berjama’ah dengan keluarganya.

Sehingga perlu dibahas terlebih dahulu, apakah seseorang yang tertinggal shalat Id berjama’ah dia mengqadha’ ataukah tidak❓

☝🏻Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

1️⃣. Pendapat Pertama:
Tidak ada Qadha’ Shalat Id.

Yakni barangsiapa tidak mengikuti atau terlambat shalat id berjamaah, maka dia tidak perlu mengqadha, baik di rumah maupun di tempat lainnya.
Ini adalah pendapat mazhab Hanafi.
Pendapat ini dipilih oleh Dawud azh-Zhahiri, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh al-Utsaimin.

Alasannya, bahwa mengqadha shalat Id tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sementara shalat Ied adalah shalat yang dikerjakan secara jama’i (bersama-sama dalam jumlah besar); sehingga jika seseorang terlambat atau terlewatkan, maka tidak ada qadha’, karena tidak lagi tercapai shalat dalam bentuk bersamaan dalam jumlah besar.

••> Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan
“Apabila seseorang terlambat dari shalat Id, maka tidak ada qadha’ menurut pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Karena shalat Id merupakan shalat yang dikerjakan bersama-sama dalam jumlah besar, seperti halnya shalat Jum’at. Jika seseorang terlambat shalat Jum’at maka dia tidak perlu mengqadha’ shalat Jum’at, namun dia mengerjakan shalat Zhuhur. Karena shalat Zhuhur adalah kewajiban pada waktu Zhuhur, bukan karena sebagai shalat pengganti shalat Jum’at. Shalat Jum’at, ketika tidak lagi bisa dikerjakan secara bersamaan dalam jumlah besar, dan seseorang terlambat darinya, maka gugurlah kewajibannya tidak bisa digantikan. Adapun shalat Zhuhur, karena merupakan kewajiban pada waktu Zhuhur, maka wajib atasnya untuk mengerjakannya (bukan karena sebagai pengganti shalat Jum’at).

Sehingga, shalat id – apabila berpendapat hukumnya fardhu ‘ain – dan seseorang terlambat dari mengerjakannya berjama’ah, apakah pada waktu tersebut ada shalat fardhu juga❓
Jawabannya: tidak ada. Maka ketika itu, gugurlah kewajiban shalat Id dan tak ada kewajiban apa-apa lagi (baik qadha’ ataupun lainnya), karena memang telah terlewatkan.

Tidak diragukan bahwa pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah merupakan pendapat paling kuat, yaitu :

●> Shalat Id adalah Fardhu ‘ain atas kaum pria,

●> Barangsiapa tidak mengerjakannya maka dia berdosa,

●> Namun apabila seseorang terlambat dari shalat Id berjama’ah, maka dia tidak perlu mengqadha’nya. Karena shalat Id merupakan shalat yang dikerjakan secara bersama-sama dalam jumlah besar, bukan shalat sendiri-sendiri.”

☝🏻 Demikian penjelasan asy-Syaikh al-Utsaimin dalam Majmu Fatawa wa Rasail (16/273)

2️⃣. Pendapat Kedua:
Disyariatkan (disunnahkan) mengqadha’ shalat Id.

Yakni jika seseorang terlambat dari mengikuti shalat id berjama’ah di tanah lapang atau di masjid, **

maka boleh baginya untuk mengqadha’nya.**

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Ini juga pendapat yang dipilih oleh al-Imam al-Bukhari di dalam Shahihnya dan Ibnul Mundzir.

✒️ Dalilnya: Terdapat keterangan riwayat dari shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para tabi’in mengqadha’ shalat Id ketika terlewat dari shalat id berjama’ah.

●1> Riwayat yang shahih dari shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengerjakan shalat Id bersama isteri dan anak-anaknya, serta mantan budaknya, ketika beliau tidak hadir shalat Id berjama’ah di tanah lapang bersama kaum muslimin.

•• Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanadnya dari shahabat Anas bin Malik:

«أَنَّ أَنَسًا كَانَ رُبَّمَا جَمَعَ أَهْلَهُ وَحَشَمَهُ يَوْمَ الْعِيدِ، فَصَلَّى بِهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي عُتْبَةَ رَكْعَتَيْنِ»

“Dulu Anas pernah mengumpulkan keluarga dan para pembantunya pada hari Id, maka Abdullah bin Abi Utbah mengimami shalat dua rakaat.”
(riwayat Ibnu Abi Syaibah 5803)

••> Dalam riwayat Abdurrazzaq ash-Shan’ani dengan lafazh:

«أَنَّهُ كَانَ يَكُونُ فِي مَنْزِلِهِ بِالزَّاوِيَةِ، فَإِذَا لَمْ يَشْهَدِ الْعِيدَ بِالْبَصْرَةِ جَمَعَ أَهْلَهُ وَوَلَدَهُ وَمَوَالِيَهُ، ثُمَّ يَأْمُرُ مَوْلَاهُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي عُتْبَةَ فَصَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ»

“Bahwa Anas dulu tinggal di rumahnya di daerah Zawiyah (di luar kota Bashrah). Apabila beliau tidak bisa hadir shalat Id di kota Bashrah, maka beliau mengumpulkan isteri dan anak-anaknya serta para mantan budaknya. Kemudian beliau menyuruh salah seorang mantan budaknya, yaitu Abdullah bin Abi Utbah sebagai imam. Maka dikerjakanlah shalat dua rakaat.”
(Mushannaf Abdurrazzaq, 5855)

Atsar Anas bin Malik ini diriwayatkan pula oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan redaksi yang jazm (tegas), sebagai isyarat dari beliau bahwa atsar tersebut adalah shahih.

●2> Demikian pula diriwayatkan secara shahih dari sejumlah imam dari kalangan Tabi’in, yaitu dari ‘Atha, Qatadah, asy-Sya’bi, Mujahid, Ikrimah, Ibrahim an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, dan yang lainnya, bahwa mereka berpendapat disyari’atkan untuk mengqadha’ shalat id bagi barangsiapa yang terlewat atau terlambat shalat Id berjama’ah.

••> Qatadah rahimahullah berkata, “Barangsiapa terlewatkan shalat Idul Fitri, maka ia tetap mengerjakan shalat seperti yang dikerjakan imam.”
(riwayat Abdurrazzaq)

••> Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata tentang orang yang terlambat shalat ied berjama’ah,
“disunnahkan mengerjakan shalat persis seperti yang dikerjakan imam. Jika ia mengetahui surat yang dibaca imam, maka ia juga membaca seperti itu.”
(riwayat Ibnu Abi Syaibah)

●3> Ini juga merupakan pendapat al-Imam al-Bukhari rahimahullah. Sebagaimana dalam kitab Shahih-nya, beliau meletakkan pembahasan bab berjudul:

بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى

Bab: Apabila seseorang terlambat dari shalat Id berjama’ah, maka dia mengerjakan shalat dua rakaat. Demikian pula kaum wanita dan orang-orang yang berada di rumah dan pedesaan.

••> Seorang ulama ahli hadits sekaligus ahli fiqh terkemuka bermadzhab Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah, dalam syarh-nya terhadap Shahih al-Bukhari, menjelaskan:

“Pada pembahasan bab ini terhadap dua hukum:

👉🏻 Disyariatkan untuk mengqadha’ shalat Id bagi siapa yang terlambat dari berjama’ah, baik karena terpaksa atau tidak.

👉🏻 Bahwa mengqadha’ shalat Id adalah dengan cara dikerjakan dua rakaat seperti shalat aslinya.”
(lihat Fathul Bari).

☝🏻 Jadi, menurut pendapat kedua adalah disyari’atkan mengqadha shalat id bagi yang terlambat ikut shalat berjama’ah, di mana ketika dia mengerjakan qadha’ shalat id tersebut berarti dia melakukan shalat id secara tersendiri, baik munfarid maupun berjama’ah bersama keluarganya misalnya.

✔️📙 **Maka atas dasar pendapat kedua ini, tentu lebih-lebih lagi diperbolehkan pula mengerjakan shalat id bersama keluarga di rumah, ketika shalat id memang tidak ditegakkan di tanah lapang maupun di masjid karena suatu udzur (kendala/halangan). Termasuk ketika kondisi Pandemi Covid-19, yang tidak mungkin mengerjakan shalat Id berjamaah di tanah lapang atau pun di masjid.** Karena akan menyebabkan terjadi pengumpulan masa dalam jumlah besar.

📘 Pendapat ini pula yang dipilih oleh Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi, al-‘Allamah asy-Syaikh Abdul ‘Aziz alu Syaikh hafizhahullah, dalam fatwanya tentang shalat Id di rumah apabila pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Berikut fatwa beliau:

❓Pertanyaan:
Apakah disyariatkan mengerjakan shalat id di rumah masing-masing?

✏️Beliau menjawab,

“Apabila keadaan saat ini (Pandemi Covid-19) terus berlanjut sehingga shalat id tidak mungkin dilakukan di lapangan-lapangan dan masjid-masjid yang khusus untuk melaksanakannya, maka shalat id hendaklah dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa disertai khutbah setelahnya.

Telah terbit fatwa dari Komite Tetap Urusan Fatwa yang di dalamnya menyebutkan, ‘Barang siapa yang tertinggal dari shalat id berjama’ah dan dia ingin mengqadhanya, disunnahkan baginya untuk melaksanakannya sesuai tata cara shalat id tanpa disertai khutbah setelahnya.’

Apabila mengqadha shalat id bagi makmum yang tertinggal dari shalat berjama’ah bersama kaum muslimin, hukumnya adalah mustahab (dianjurkan), maka tentu lebih dianjurkan lagi melaksanakan shalat id (di rumah) bagi orang-orang yang shalat id memang tidak ditegakkan di negerinya. Karena hal itu sebagai bentuk upaya penegakkan syiar tersebut sesuai dengan kadar kemampuan.

📍 Allah Subhanahu Wa Taala berkata,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Bertakwalah kalian kepada Allah (semaksimal mungkin) sesuai kesanggupan kalian.”

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

*“Apabila aku memerintahkan kalian untuk melaksanakan sesuatu, lakukanlah (semaksimal mungkin) sesuai kemampuan kalian.”*

Sumber: https://www.spa.gov.sa/2075735

🗒️ Berdasarkan pendapat ini pula, anjuran dan imbauan Pemerintah RI kepada kaum muslimin. Melalui Kemenag RI, pemerintah mengimbau kaum muslimin untuk melaksanakan shalat Id di rumah ketika pandemi Covid-19 masih berlangsung.

https://www.tanggapcovid19.com/bolehkah-mengerjakan-shalat-id-di-rumah-ketika-masa-pandemi-covid-19/

https://akhwat.net/2020/05/20/bolehkah-mengerjakan-shalat-id-di-rumah-ketika-masa-pandemi-covid-19/

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
🍃Turut menyebarkan:
WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa
Channel Telegram:
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
🖥 https://akhwat.net
Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu

🇸 🇸 🇱 🇳

••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸••••