1. Bagi Siapa Fidyah itu ? Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya (yang ditinggalkan, red) seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Taโala (yang artinya) โDan orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskinโ. (QS Al Baqarah … Lanjutkan membaca Hukum Fidyah dan Penjelasan Lengkapnya