1. rwd berkata:
14 Juli 2010
assalamu ‘alaikum wr.wb
ana mo nanya apa hukumnya jika kita ikut berpartisipasi baik dalam perencana maupun terjun langsung di lapangan dalam pembangunan gedung ibadah umat selain muslim? apa dasar hukum yang melarangnya ustadz?
syukron jiddan sebelumnya
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berpartisipasi dalam pembangunan gedung ibadah selain ummat Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kebatilan terbesar, yaitu kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Ta’ala. Berikut fatwa Ulama tentang masalah ini:
س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2
Pertanyaan: Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?
Jawab: Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertak
Sebelumnya, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga telah berbicara tentang masalah tolong-menolong dalam membangun atau memakmurkan gereja, beliau berkata:
وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِهِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً
“Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga berkata:
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:
وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز
“Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)
Wallahu A’lam.
2. ari berkata:
2 September 2012
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh
Pak. Ustadz
Terkait, Fatwa Ulama :
Berpartisipasi dalam pembangunan gedung ibadah selain ummat Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kebatilan terbesar, yaitu kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Ta’ala. Berikut fatwa Ulama tentang masalah ini:
Profesi saya adalah penyedia jasa penyewaan sound system, jasa foto dan video shooting untuk acara pernikahan. Bagaimana dengan pekerjaan saya ini Pak. Ustadz, karena kadang2 saya juga ada order mengerjakan foto dan video bagi orang nasrani. Apa hukum yang saya dapatkan dari rizqi yang sy peroleh ini.
Terimakasih
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wabarakatuh
jawab:
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Jika jasa penyewaan sound system untuk nyanyian, lagu-lagu dan alat musik maka hukumnya haram.
Demikian pula jika jasa foto dan video shoting untuk obyek yang bernyawa, apalagi ada campur baur antara laki-laki dan wanita, serta para wanita yang membuka aurat maka hukumnya juga haram, hendaklah menjauhi pekerjaan ini, semoga Allah ta’ala menggantinya dengan yang lebih baik.
WabiLlahit taufiq.
3. yourty berkata:
21 Juli 2010
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
saya punya permasalahan yg ingin ditanyakan akhi mohon bimbingan,
1. apakah boleh meminjam uang ke BANK untuk keperluan usaha dan pendidikan, dimana kita tahu bahwa BANK memberlakukan praktek RIBA dan pasti ada bunga yang harus dibayar,..berdosakah saya sebagai pihak yang meminjam ??
2. saya pernah dengar bahwa nyanyian dan musik haram meskipun nasyid, apakah ada kondisi tertentu yg membuat haram, atau haram mutlak ??
jazakallahu khairon.
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
1. Hal tersebut tidak boleh karena tidak termasuk kebutuhan darurat sehingga bisa menjadikan boleh -karena terpaksa- sesuatu yang diharamkan. Maka pihak yang meminjamkan (pemakan riba’) dan yang meminjam (pemberi makan riba’), bahkan pencatat transaksinya, saksi-saksi dan semua yang terlibat dalam dosa tersebut pun ikut berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan hal itu, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua orang saksinya. Beliau mengatakan: “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim)
2. Nyanyian maupun nasyid yang disertai alat musik haram berdasarkan sabda Nabi shallalahu’alaihi wa sallam:
ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر والحرير،والخمر ،والمعازف
“Akan ada pada umatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinaan, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud)
Adapun nasyid yang dibolehkan tidaklah sama seperti nasyid yang ada hari ini, yang dinyanyikan bernada menyerupai nyanyian. Sebab apabila seseorang mengatakan ini nasyid islami mestilah dia mendatangkan dalil. Dan para ulama sejak dulu telah mengingkari nyanyian-nyayian kaum sufi yang mereka gunakan untuk beribadah kepada Alllah Ta’ala. Jadi hal tersebut termasuk bid’ah dalam agama.
Asy-Syaikh Jamil Zainu hafizhahullah menyebutkan syarat nasyid yang dibolehkan diantaranya, disenandungkan oleh anak kecil perempuan yang belum balik dan tidak menimbulkan fitnah -sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang shahih- dan hanya disenandungkan pada momen-momen tertentu seperti walimah pernikahan dan hari raya ‘idul fitri, tidak pada setiap keadaan. Wallahu A’lam.
Wa jazaakumullahu khairon.
4. azwar berkata:
3 Agustus 2010
Assalammu’alaykum ustad,
afwan ustad ana mau tanya, di bulan agustus ini banyak masyarakat kita yg merayakan hari kemerdekaan, termasuk seluruh perusahaan atau PT.
sebagian besar perusahaan meliburkan kantornya dlm rangka hari tersebut dan membagikan kupon sehari sehari sebelumnya kepada seluruh karyawan yaitu kupon makanan. apa hukumnya mengambil makanan tersebut ustad sekalipun kita tidak merayakan hari kemerdekaan itu karena kita tahu hukumnya haram ?
mohon nasehatnya ustad.
Jazakumullah khairan
Wassalammu’alaykum
jawab:
Wa’alaykumussalam,
Pertanyaan Antum berkaitan dengan hukum memakan makanan dari suatu acara yang diharamkan, maka dalam hal ini perlu perincian:
Pertama: Hal itu diharamkan karena mengambil makanan tersebut adalah bentuk pertolongan terhadap kegiatan itu, demikian pula hal itu bisa menjadikan orang yang memakannya menjadi lemah hatinya untuk mengingkari kemungkaran tersebut dan bisa menjadi syubhat bagi orang-orang awam yang melihatnya. Fatwa haram ini difatwakan olehAsy-Syaikh Ahmad An-Najmi, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh dan Asy-Syaikh Abdurrahim Al-Bukhari sebagaimana pernah dikutip di majalah An-Nashihah.
Kedua: Apabila seorang yang mengambil makanan atau harta dari acara bid’ah -bahkan syirik- bisa menjelaskan bahwa acara atau kegiatan itu diharamkan, sedang makanan atau harta tersebut bisa dimanfaatkan maka tidak apa-apa mengambilnya. Seperti yang dijelaskan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, berdasarkan satu riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang dipersembahkan untuk al-laata (perbuatan syirik) untuk membayar hutang Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofy dan juga karena hukum asalnya makanan tersebut halal [lihat ta'liq Syaikh Bin Bazrahimahullah pada Fathul Majid, hal. 152, bab 9 (Maa Jaa fi Dzabhi li ghairillah)]
Diperkecualikan dari hal yang dibolehkan pada poin kedua adalah:
1. Makanan yang terbuat atau tercampur dengan sembelihan untuk selain Allah Ta’ala, haram untuk dimakan,
2. Upah pekerjaan haram seperti perdukunan dan lain-lain, juga haram dimakan.
Kedua jenis makanan ini haram secara mutlak terkait ataupun tidak dengan pembahasan ini.
Adapun berkaitan dengan kasus Antum di atas maka ana nasihatkan untuk tidak mengambil makanan itu -jika tidak bisa Antum jelaskan- dan karena hal itu lebih selamat insya Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam.
5. Agus Ilhamy berkata:
assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuh…
mohon maaf Ustadz, ana boleh tanya? apakah semua yang tidak disyari’atkan dalam agama kita itu tidak dibenarkan untuk dilakukan? terus bagaimana tentang hukum-hukum yang lain?
menonton tv, mendengarkan tipe, radio, dan sejenisnya, apakah juga termasuk hal-hal yang harus dihindari?
bagaimana caranya mengklasifikasi setiap perbuatan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh?
terima kasih Ustadz….
jawab:
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama: Apabila dalam masalah agama, benar tidak boleh kita lakukan, sebab di dalam agama kita dituntut untuk meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits berikut:
1. Hadits Aisyah radhyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-ngadakan perkara baru dalam agama kami ini apa-apa yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Hadits Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)
3. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma yang mengisahkan khutbah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallahu’alaihi wa sallam) dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” (HR. Muslim, no. 2042)
4. Hadits Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama), maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)
Kedua: Apabila dalam masalah dunia, hukum asalnya mubah kecuali ada dalil syari’at yang melarangnya maka tidak boleh.
Ketiga: Menampilkan gambar bernyawa di TV diharamkan dalam Islam menurut sejumlah ulama diantaranya Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan ulama lainnya rahimahumullah. Adapun mendengarkan audio tanpa bergambar tidak apa-apa sepanjang tidak mengandung perkara haram seperti musik, ghibah, berita-berita orang fasik (baca: artis, selebritis), mencela pemerintah dan berbagai kemungkaran lainnya.
Keempat: Amalan yang boleh adalah yang dianggap boleh oleh syari’at dan yang tidak boleh adalah yang tidak dibolehkan oleh syari’at. Oleh karena itu penting bagi kita untuk menuntut ilmu syar’i agar kita tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Wallahu A’lam.
sumber: website ustadz Sofyan chalid bin idham ruray bagian http://nasihatonline.wordpress.com/tanya-jawab/




